Selasa 19 Apr 2016 16:31 WIB

Ditanya Jumlah Buron Kasus BLBI, Jaksa Agung: Saya Lupa

Red: Bilal Ramadhan
Demo menuntut penangkapan koruptor BLBI
Foto: M Syakir/Republika
Demo menuntut penangkapan koruptor BLBI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengaku lupa dengan jumlah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sampai sekarang belum ditangkap.

"Saya lupa satu persatu, ya semua buron yang di luar harus dituntaskan," katanya seusai acara penandatanganan antara Kejagung dengan LPSK di Jakarta, Selasa (19/4).

Eks politisi Partai Nasdem itu, mencontohkan seperti mantan Bupati Temanggung yang sudah tujuh tahun melarikan diri ke Kamboja, berhasil ditangkap. "(Bupati Temanggung) tentunya harus mempertanggungjawabkan hukumannya," katanya.

Di bagian lain, ia menegaskan adanya perjanjian timbal balik dengan negara lain maka tidak ada pilihan lain bagi negara mana pun untuk tidak memberikan bantuan jika diperlukan oleh Indonesia.

"Samadikun itu orang Indonesia, kejahatannya di negara sendiri dan sekarang ketemu di Cina maka pemerintah negara itu harus memberikan bantuan untuk memulangkannya ke Indonesia," katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pemulangan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono dari Tiongkok, masih dalam proses. "Sudah saya katakan bahwa Samadikun ditangkap di negara lain, maka harus kerja sama dengan mereka. Tidak bisa langsung kita comot," katanya.

Samadikun ditangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukumannya menjadi empat tahun.

Dia merupakan Komut Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp 11,9 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement