Selasa 19 Apr 2016 19:42 WIB

Luhut: Semua Buron Koruptor akan Dikejar Sampai Tertangkap

Rep: intan pratiwi/ Red: Taufik Rachman
Luhut Panjaitan
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Luhut Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID,MANADO -- Terkait buronan korupsi yang sampai saat ini belum menyerahkan diri, pemerintah mengaku tak tinggal diam dan akan bertindak tegas kepada mereka. Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan pengejaran kepada para buronan ini.

Nama nama seperti Djoko Chandra, Samadikun dan Eddy Tansil serta Bambang Soetrisno pemilik Golden Truly masih dalam pengejaran tim tersebut. Luhut mengatakan pihaknya sudah mendapatkan titik lokasi persembunyian mereka.

Namun, pemerintah sendiri menawarkan beberapa opsi bagi mereka untuk tetap menyerahkan diri dan bersedia berproses secara hukum. Luhut mengatakan jika mereka menyerahkan diri maka pemerintah akan buka tangan, namun jika tidak pemerintah tetap akan mengejar tiada ampun.

"Kalau mau menyerahkan diri kami terbuka. Tapi kalau mau sembunyi sembunyi terus kita akan tetap kejar. Tim sedang bekerja," ujar Luhut di Manado kepada Republika, Selasa (19/4).

Luhut mengatakan jika memang tak menyerahkan diri sampai batas waktu tertentu pihak pemerintah bisa saja melakukan penyitaan barang barang mereka. Luhut mengisyaratkan pemiskinan mereka bisa menjadi salah satu cara agar mereka bisa secara gentleman menjalankan proses hukum.

"Ya kalau mereka gak mau balik ya kita bisa saja sita harta mereka. Coba saja seberapa kuat mereka lari lari," ujar Luhut.

Sebelumnya, pengusaha Samadikun sempat ditangkap oleh Badan Intelejen Negara. Rencana kepulangan Samadikun dari tempat persembunyiannya kembali membuka segala proses penyidikan yang selama ini mandek karena tersangka melarikan diri dan menjadi buron.

Nama nama seperti Eddy Tansil, Samadikun, Bambang serta Djoko Chandra hingga kini masih bersembunyi di luar negeri. Pemerintah menilai cara mereka yang selalu kucing kucingan ini jadi salah satu trik mereka untuk mengelak dari kasus hukum mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement