Kamis 21 Apr 2016 16:46 WIB

Australia Penjarakan Penyelundup Manusia 10 Tahun

Red: Ani Nursalikah
 Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton.
Foto: AAP
Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton.

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA BARAT -- Seorang penyelundup manusia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di Australia Barat setelah diekstradisi dari Jerman 2014 lalu. Pria asal Irak ini terbukti bersalah mengorganisir penyelundupan manusia ke Australia.

Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton kepada pers, Kamis (21/4) juga menyampaikan Angkatan Laut Sri Lanka berhasil mencegat sebuah perahu pencari suaka yang sedang menuju ke Australia. Menurut Menteri Dutton, perahu itu telah meninggalkan Sri Lanka namun berhasil dicegat sebelum mencapai perairan internasional.

"AL Sri Lanka mencegat perahu itu, mengarahkannya kembali dan membawanya ke pantai. Ini menunjukkan orang masih terus berusaha... Kita menghadapi kasus seperti ini setiap saat," katanya.

Mengenai terpidana asal Irak yang dipenjara 10 tahun, Menteri Dutton menyebut pria usi 44 tahun itu diekstradisi dari Jerman tahun 2014. Dia dituduh terlibat penyelundupan pada 2010.

"Saat ini ada 18 terpidana yang sedang menjalani hukuman dalam penjara Australia akibat penyelundupan manusia," katanya.

 

Baca: Anak-Anak Afrika yang Terancam dan Terlupakan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement