Rabu 27 Apr 2016 18:51 WIB

Tiga Rekomendasi Panja Perfilman pada Pemerintah

Red: Yudha Manggala P Putra
Film Indonesia
Foto: Antara
Film Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja Perfilman DPR RI merekomendasikan tiga hal kepada Pemerintah yakni perbaikan kelembagaan film nasional, membuka diri terhadap investasi asing, serta merevisi UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman.

"Ketiga rekomendasi tersebut kesimpulan dari aspirasi dan masukan yang dihimpun dari para pemangku kepentingan perfilman nasional dalam RDP (rapat dengar pendapat) maupun RDPU (rapat dengar pendapat umum) di Komisi X DPR RI," kata Ketua Panja Perfilman Abdul Haris kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (27/4).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Tengku Rifki Harsya (FPD), dan anggota Panja Perfilman yakni Ferdiansyah (FPG), Venna Melinda (FPD), serta Maman Wijaya dari Pusbangfilm Kemendikbud RI.

Menurut Abdul Haris, perbaikan kelembagaan adalah perbaikan kebijakan Pemerintah yakni penyelarasan dan sinergitas dalam tugas dan fungsi empat lembaga perfilman nasional meliputi, Badan Perfilman Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif, Pusat Pengembangan Film Kemendikbud RI, dan Lembaga Sensor Film (LSF).

"Dengan selaras dan sinerginya empat lembaga perfilman nasional, maka dapat menjaga kualitas produksi film nasional yang diminati masyarakat," katanya.

Haris menambahkan, masing-masing lembaga memiliki batasan tugas pokok dan fungsi yang saling bersinergi seperti diatur dalam aturan perundangan, terutama UU Perfilman.

Badan Perfilman diatur dalam UU perfilman, Badan Ekonomi Kreatif diatur dalam Perpres No 6 tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, Pusat Pengembangan Film berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud RI, serta Lembaga Sensor Film diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.

Rekomendasi kedua, menurut Haris, soal keterbukaan terhadap investasi asing di bidang perfilman sejalan dengan paket kebijakan jilid 10 yang diterbitkan Pemerintah pada pada 11 Februari 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement