Sabtu 30 Apr 2016 17:53 WIB

DPR Nilai Penghematan Biaya Haji Masih Bisa Dilakukan

Red: Nur Aini
Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR mengatakan penghematan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk 2017 masih mungkin dilakukan setelah menelaah sejumlah sektor pelayanan yang ada.

Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan turunnya BPIH 2016 dibandingkan 2015 bisa dilakukan setelah dilakukan efisiensi di sejumlah sektor layanan dan masih bisa dilakukan pada musim haji 2017 mendatang.

"Tahun depan ada kemungkinan penurunan lagi (BPIH), petugas haji saat ini masih dibiayai jemaah, padahal seharusnya bisa dari APBN, potensinya sebanyak 3.400 petugas, setara Rp450 miliar, kalau dari APBN bisa turun lagi biaya haji," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/4).

Komisi VIII DPR telah sepakat dan setujui besaran ongkos haji 2016 rata-rata Rp 34.641.304 setara dengan 2.585 dolar AS dengan kurs satu dolar AS sama dengan Rp 13.400. Jumlah itu turun 132 dolar AS dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kurs yang dipakai transaksi tahun ini hanya dua mata uang rupiah, jadi seluruh transaksi yang dilakukan saat ini tidak boleh dilakukan selain itu, yang kedua mata uang riyal, seperti pemondokan, katering lokal," kata Saleh.

Untuk nilai tukar riyal Arab Saudi dengan rupiah, disepakati satu riyal setara dengan Rp 3.570 dan menggunakan sistem lindung nilai atau hedging. Untuk BPIH 2016 disepakati komponen biaya direct cost yaitu harga rata-rata komponen penerbangan sebesar Rp 25.434.354 yang dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar SAR 4.366 dengan rincian sebesar SAR 3.231 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi dan sebesar SAR 1.135 dibayar oleh jemaah haji yang setara dengan Rp 4.069.548. Besaran biaya hidup senilai SAR 1.500 yang setara dengan Rp 5.337.500 yang kemudian diserahkan kepada jemaah haji dalam mata uang SAR.

Komisi VIII DPR mendesak kementerian agama RI untuk mempercepat proses penerbitan keputusan presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437H atau 2016 masehi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement