Selasa 03 May 2016 11:49 WIB

UMSU Siap Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Dosen

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Kampus UMSU
Foto: muhammadiyah.or.id
Kampus UMSU

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Bagian Humas Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Ribut Priadi menegaskan pihak universitas siap membantu polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan dosen oleh mahasiswa. Apa yang dibutuhkan oleh penyidik, lanjutnya, akan diberikan.

"Kami akan membantu selama dibutuhkan oleh penyidik kepolisian," ujarnya, Selasa (3/5).

Menurut Ribut, pihak rektorat UMSU mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Polresta Medan. Mereka berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, kata Ribut, tindakan yang dilakukan pelaku sudah sangat mencoreng citra pendidikan di Indonesia.

"Kita terus memantau kasus ini. Apalagi, dosen yang menjadi korban kekerasan dengan sadis. Kami serahkan semua ini kepada pihak kepolisian," kata Ribut.

Sebelumnya, seorang mahasiswa tega menggorok dosennya sendiri di dalam kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Jl Mukhtar Basri Medan, Senin (2/5) sore.

"Korban pembunuhan atas nama Dra Hj. Nur'ain Lubis, umur 63 tahun. Korban adalah Dosen FKIP UMSU Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Helfi Assegaf.

Pelaku diketahui berinisial RS, mahasiswa korban dari angkatan 2013. Helfi mengatakan, pelaku diketahui mengeksekusi korban dengan sadis di kamar mandi kampus tersebut.

Belum diketahui motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Saat ini, kasus tersebut tengah diproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

(QS. An-Nisa' ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement