Kamis 12 May 2016 23:30 WIB

Polisi Tembak 'Anak Jin' Si Spesialis Jambret Ponsel

Red: Yudha Manggala P Putra
Senjata api (Ilustrasi)
Senjata api (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin terpaksa menembak seorang pria bernama Eko Purwanto (27), yang memiliki nama alias 'Anak Jin', diketahui sebagai jambret spesialis telepon seluler yang sudah lama menjadi target operasi.

"Pelaku terpaksa ditembak karena saat ditangkap dan digiring petugas tiba-tiba melawan dan ingin melarikan diri," kata Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Sony L Gaol di Banjarmasin, Kamis (12/5).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku jambret diketahui Rabu (11/5) sore sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Aes Nasution Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah.

Saat itu pelaku sedang santai di Jalan Aes Nasution, polisi yang melihatnya langsung melakukan penangkapan.

Hasil interograsi polisi, pelaku sudah 13 kali keluar masuk penjara karena kasus jambret, Curanmor, penganiayaan dan membawa senjata tajam mulai umur 16 tahun.

Selain itu Anak Jin yang tubuhnya dipenuhi tato itu terakhir melakukan penjambretan di empat tempat kejadian perkara di antaranya Jalan Pramuka, Jalan A Yani Km 6, Jalan Teluk tiram dan di depan RS Ulin Banjarmasin.

Sony terus mengatakan, setiap aksinya pria berperawakan kurus itu mengguna sarana sepeda motor Honda Beat warna Hitam merah bernomor polisi DA 6683 ABB.

"Kasus ini masih terus kami kembang dan masih ada teman pelaku berinisial SP yang masih buron dan terus dilakukan pengejaran," tuturnya.

Terus dikatakannya, selain menangkap Anak Jin sebagai pelaku utama spesial jambret handphone, polisi juga menangkap penadah handphone hasil curian.

Untuk penadah yang ditangkap diketahui bernama Hayat (22) warga Pasar Lama Banjarmasin Tengah, ditangkap saat sedang santai di dalam rumahnya.

"Hayat membeli handphone dari Anak Jin seharga Rp 400 ribu dan itu jauh dibawah harga pasaran, dan penadah juga mengetahui Hp itu hasil curian," ujarnya.

Hasil penyidikan sementara untuk pelaku jambret Eko Purwanto alias Anak Jin dijerat pasal 365 KUHP Tentan Pencurian dengan Kekerasan sedangkan Hayat dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah barang hasil kejahatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement