Selasa 21 Jun 2016 14:59 WIB

KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Pencucian Uang Bupati Subang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menetapkan tersangka pasal tindak pidana pencucian uang kepada Bupati Subang Nonaktif, Ojang Sohandi, KPK mulai memeriksa saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hari ini (21/6) penyidik KPK memeriksa karyawan bagian keuangan PT Sari Ater bernama Ida Indrayani. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Subang, Ojang Sohandi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Diketahui, KPK kembali menetapkan tersangka kepada Ojang Sohandi, kali ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Ojang sebelumnya, yakni tindak pidana suap dan menerima Gratifikasi.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6).

Dalam kasus ini Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, KPK juga saat ini masih terus mendalami aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Termasuk dari pendalaman dari saksi-saksi yang telah dipanggil penyidik KPK.

Bupati Ojang sebelumnya juga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana kapitasi pada program Jamkesnas pada Dinkes Kabupaten subang TA 2014 yang ditangani Kejati Jabar.

Ia diduga telah melakukan suap bersama Jajang Abdul Kholik, dan istrinya Lenih Marliani kepada dua Jaksa Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap diberikan agar Ojang tidak terseret perkara tersebut.

Perkembangan selanjutnya, Ojang juga dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi lantaran diduga menerima sejumlah barang dan uang selama menjadi Bupati Subang. KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ojang terkait kasus gratifikasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement