Selasa 28 Jun 2016 06:48 WIB

Terdakwa Penggelapan Dana Gereja Dituntut Penjara Delapan Tahun

Rep: Cristal Liestia/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku penggelapan dana (ilustrasi)
Pelaku penggelapan dana (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang kasus penggelapan dana Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serpong, Tangerang Selatan masih bergulir hingga saat ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Afani membacakan tuntutannya kepada terdakwa HS dengan penjara delapan tahun dan denda Rp 800 juta.

Kuasa Hukum GKI Serpong dari Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) GKI Serpong Joviardi Wahyu mengaku GKI Serpong akan menerima apapun keputusan vonis untuk terdakwa asalkan sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kami belum ada rencana untuk melakukan tindakan apapun. Yang jelas kalau hukuman delapan tahun penjara itu sudah sesuai aturan kami terima saja," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (27/6).

Kendati pihaknya menerima tuntutan dari JPU, GKI Serpong tetap meminta dana yang sudah digelapkan oleh terdakwa HS dikembalikan secara utuh. Sebelumnya diketahui terdakwa HS mengakui telah menggelapkan dana Jemaat GKI Serpong senilai Rp 2,3 miliar. Di mana pada saat penggelapan tersebut terdakwa sedang menjabat sebagai Bendahara Umum GKI Serpong.

Hingga saat ini Wahyu mengaku pengurus GKI Serpong masih menunggu dana tersebut dikembalikan. Karena pengurus GKI Serpong belum menerima dana tersebut sepeserpun. Perbuatan itu diketahui tanggal 25 September 2015, sejak tersangka HS memberikan pengakuan kepada Pendeta Agus Wijaya.

HS kemudian dilaporkan ke Polsek Serpong di BSD pada tanggal 6 Oktober 2015 oleh Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Serpong Penatua Rumpoko Hadi. Kemudian sejak tanggal tersebut terdakwa HS masuk menjadi tahanan Polsek Serpong. Perkaranya telah diserahkan oleh Polsek Serpong kepada Kejaksaan Negeri Tangerang pada 9 November 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement