Sabtu 23 Jul 2016 18:15 WIB

Kini, Perpanjang SIM Bisa di Malam Hari

Red: Citra Listya Rini
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto: WIDIANTOPRATAMA.BLOGSPOT.COM
Surat Izin Mengemudi (SIM)

REPUBLIKA.CO.ID,  KOBA -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada malam hari sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

"Rencananya kami membuka pelayanan perpanjangan SIM pada Sabtu (23/7) malam di depan Bank SumselBabel Cabang Koba," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Bangka Tengah AKP Adi Wirana di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan, pelayanan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Intinya kami memberikan pelayanan lebih mudah dan maksimal kepada masyarakat dengan membuka pelayanan di luar jam kerja atau di luar kantor," ujarnya.

Ia mengatakan, perpanjangan SIM tetap dipungut biaya sesuai ketentuan dan tidak ada biaya tambahan kendati melayani masyarakat di luar jam kerja.

"Sekarang pelayanan yang ditunjukkan Polri adalah pelayanan berbasis publik dengan pola jemput bola, cepat, tepat, ramah dan bersahabat," ujarnya.

Demikian juga dengan pelayanan lainnya, kata Adi, mengedepankan kepuasan masyarakat karena polisi dan warga adalah mitra yang baik dalam mewujudkan kepatuhan hukum.

"Pelayanan perpanjangan SIM ini kami bukan satu malam, bisa ditunggu karena kami sudah menempatkan sejumlah petugas dan peralatan pendukung," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement