Rabu 27 Jul 2016 22:20 WIB

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Shabu dalam Alat Penyaring Udara

Rep: Mabruroh/ Red: Hazliansyah
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) bersama Wakabareskrim Brigjen Antam Novambar (kedua kanan), memberi keterangan pers mengenai penyelundupan sabu lewat filter udara alat berat di Direktorat IV Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Rabu (27/7).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) bersama Wakabareskrim Brigjen Antam Novambar (kedua kanan), memberi keterangan pers mengenai penyelundupan sabu lewat filter udara alat berat di Direktorat IV Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Rabu (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan internasional penyelundupan narkotika jenis shabu dalam paket yang disimpan dalam alat penyaring udara.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, kasus ini bermula saat Bareskrim mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba jaringan internasional. Yakni jaringan internasional Nigeria -Indonesia yang menyelundupkan shabu sebanyak 62 kilogram.

"Biasanya mereka melalui laut dari tabung-tabung pipa. Namun dengan keketatan di laut, kembali modus lama melalui udara," ujar Heru di Gedung Narkoba Mabes Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (27/7).

Modus pengiriman yakni dua koli barang impor yang berisikan empat buah filter udara dari Doula, Kamerun. Di dalam alat berat filter udara inilah shabu-shabu disembunyikan.

Selanjutnya Bareskrim bekerjasama dengan petugas Bea Cukai berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ZL (44) dan MN (46) di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (20/7).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Dharma Pongrekun mengatakan peran ZL yakni sebagai koordinator kurir sekaligus pengedar sindikat Afrika-Indonesia. Sedangkan peran MN sebagai kurir yang mengambil shabu-shabu di Bandara Soekarno-Hatta sekaligus sebagai pengedar.

Menurutnya ini merupakan tangkapan gelombang pertama sindikat Afrika dari Kamerun, kemudian transit di Turki, dan dibawa menuju Cengkareng, Jakarta. Dari dua tersangka ini penyidik berhasil mengamankan 33,5 kilogram shabu-shabu yang disimpan dalam empat buah filter udara.

Selanjutnya, sambung Dharma tangkapan gelombang kedua dilakukan pada Senin (25/7) di luar Bandara. Yakni dengan modus yang sama dan dengan jumlah shabu sebanyak 28,5 kilogram yang tersimpan dalam tiga buah filter udara.

Kepada para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 j Pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentangt narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup, dan ancaman hukuman mati. Selanjutnya Subsider Pasal 112 ayat 2 j Pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement