Kamis 11 Aug 2016 14:00 WIB

Fakta Peran Strategis Wakaf

Red: Agung Sasongko
Zakat infaq sedekah Wakaf
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat infaq sedekah Wakaf

Oleh: Dr Oni Sahroni MA (Dewan Pengawas Syariah Laznas  IZI dan Anggota DSN – MUI) 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibnu Quddamah dalam kitab al-Mughni menjelaskan substansi wakaf,  yaitu menanan modal dan memanfaatkan hasilnya. Substansi ini menjelaskan kekhasan wakaf dengan instrumen filantropi yang lain, seperti infak, sedekah, dan zakat fitrah. Zakat, infak, dan sedekah disalurkan langsung kepada para penerimanya, sedangkan aset wakaf tidak boleh disalurkan, tetapi dikelola agar menghasilkan manfaat untuk disalurkan manfaatnya kepada penerima wakaf.

Berwakaf itu disunahkan berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang artinya, "Jika seseorang meninggal maka amal-amalnya terputus kecuali tiga amalan, yaitu sedekah jariah atau ilmu yang dimanfaatkan atau anak sholeh yang mendoakannya. (HR Jama'ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).

Dalam Hadis lain diriwayatkan yang artinya, "Ketika Umar berhasil mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, beliau bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah SAW, bagaimana pandanganmu? Rasulullah SAW menjawab:  Jika engkau berkehendak ambil tanahnya dan bersedekah dengan hasilnya."

Berdasarkan kedua hadis tersebut, seluruh ulama telah sepakat bahwa wakaf itu sunah dan dianjurkan dalam Islam dan  tidak ada satu pun ulama yang berbeda pendapat. Menurut fikih, nadir wakaf tidak boleh menghibahkan atau menjual harta  wakaf kepada pihak lain  karena salah satu syarat harta wakaf itu tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain agar tetap abadi dan memberikan manfaat tanpa henti kepada mustahik.

Menurut pendapat Hanafiyah dan Hanabilah, nadir wakaf boleh menjual harta wakaf untuk dibelikan aset lain sebagai pengganti wakaf sebelumnya (istibdal) dengan syarat harta waqaf dijual karena tidak bisa dimanfaatkan atau tidak menghasilkan atau ada tuntutan maslahat lain, tidak menjual dengan harga yang berlebihan (ghaban fahisy), mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang, aset yang menggantikan harus sejenis wakaf yang digantikan, kecuali jika adamashlahat itu boleh digantikan dengan uang. (Ibnu Abidin, Hasyitu ibni Abidin, 4/384).

Berdasarkan substansi dan dalil wakaf tersebut, bisa disimpulkan bahwa tujuan disyariatkannya (maqashid) wakaf adalah memenuhi hajat jangka panjang para mustahik.

Maqashid ini juga menjelaskan kekhasan wakaf dengan instrumen filantropi yang lain, seperti zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan untuk memenuhi hajat jangka pendek  para mustahik, sedangkan wakaf untuk memenuhi hajat jangka panjang para mustahik.

Karena target wakaf yang strategis ini, praktik wakaf telah ada sejak masa Rasulullah SAW, di antaranya, Wakaf Makhriq. Sahabat Utsman ra–atas anjuran Rasulullah SAW– mewakafkan sumur Raumah sebagai tempat minum kaum Muslimin yang sebelum menjadi waqaf, kaum Muslimin mengambil air dengan biaya yang tinggi.

Pada masa sahabat, wakaf semakin berkembang dengan bertambahnya daerah-daerah baru Islam (futuhat), khususnya di Makkah, Khaibar, Syam, Irak, dan Mesir yang menjadi fakta peran strategis wakaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement