Selasa 23 Aug 2016 05:15 WIB

SOTK Kabupaten Sleman Dinilai Masih ‘Gemuk’

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Irfan Fitrat
Pemkab Sleman
Foto: antara
Pemkab Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sudah membuat draf Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Draf tersebut nantinya dibahas dan dikaji di DPRD setempat.

Ketua DPRD Sleman Harris Sugiarta mengatakan, kemarin sudah dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas perubahan SOTK di lingkungan pemkab. Sejauh ini, ia menilai, SOTK yang ada di dalam draf masih terlalu ‘gemuk’ dan belum sesuai dengan efisiensi kinerja anggaran. Karena itu, menurut dia, dewan masih akan mengkaji draf dari pemkab. Namun, ia mengatakan, dewan tidak memiliki banyak waktu untuk kemudian mengesahkan draf tersebut sebagai peraturan daerah (perda). “Memang harus dipercepat karena efektifnya kita hanya memiliki waktu seminggu,” kata dia. 

Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman Heri Dwikuryanto, draf SOTK tersebut memang masih dapat berubah karena belum disahkan oleh dewan. Sejauh ini dalam draf dirancang sebanyak 49 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Draf ini masih dibahas Senin (22/8) malam. “Jadi, memungkinkan adanya perubahan,” ujar dia.

Adanya perubahan SOTK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Heri sebelumnya menjelaskan, hampir seluruh kedinasan mengalami perubahan. Terkecuali kecamatan yang jumlahnya masih 17. Adapun SOTK baru yang baru dirancang ini juga meliputi 20 lembaga kedinasan, empat badan, sekretaris dewan, inspektorat, sekretaris daerah, dan kecamatan. Menurut dia, perubahan SOTK itu mempertimbangkan berbagai hal disesuaikan dengan ketentuan dalam PP Nomor 18/2016. Di antaranya terkait kemampuan keuangan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM).

Menurut Heri, perubahan SOTK ini memunculkan lembaga-lembaga baru dalam bentuk kedinasan. Sebab, kata dia, ada bidang yang disatukan atau dipisah dari struktur lamanya. Ia mencontohkan, Dinas Pasar akan digabung dengan Bagian Perdagangan, atau Kantor Pertanahan digabung dengan Bidang Perumahan. Adapun lembaga yang diusulkan mengalami pemisahan adalah bagian kebudayaan dan pariwisata menjadi dinas masing-masing. Selain itu, Bidang Komunikasi dan Informatika rencananya dipisahkan dari Dinas Perhubungan. Sementara itu untuk lembaga tipe A, yang tidak mungkin mengalami pemisahan, antara lain Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan. “Pembaruan SOTK ini bukan berarti kami melakukan penggemukan organisasi. Justru kami mengefisiensikan kelembagaan, tapi tetap mengedepankan pelayanan,” kata dia.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement