Jumat 26 Aug 2016 13:38 WIB

KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memanggil Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu, Siti Inshiroh.

Hakim Tipikor PN Bengkulu itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terhadap perkara tipikor penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun 2011.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edy Santoni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (26/8).

Diketahui Siti Inshiroh merupakan salah satu dari majelis hakim yang menangani kasus korupsi RSUD M Yunus Bengkulu tersebut. Dua hakim lainnya yakni Toton dan Janner Purba juga sudah ditetapkan tersangka pasca operasi tangkap tangan pada 23 Mei lalu.

Adapun Siti Inshiroh sendiri sudah beberapa kali diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya, terakhir pada 7 Juni lalu. Namun dalam pemeriksaan terakhirnya tersebut, Inshiroh memilih bungkam saat ditanyai para awak media.

Sebelumnya juga, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Inshiroh diperiksa lantaran ia sebagai salah satu anggota majelis hakim. Penyidik menurut Yuyuk, menanyainya terkait peran masing-masing hakim di kasus tersebut.

Yuyuk juga mengungkap, tidak menutup kemungkinan berubahnya status Siti Inshiroh dari saksi sebagai tersangka. Selain Siti, penyidik juga kembali memeriksa hakim Toton yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

"T diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada operasi tangkap tangan KPK pada 23 Mei lalu di beberapa lokasi di Kepahiang Bengkulu. Dalam perkara in KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba, hakim ad hoc PN Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan rumah sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.

KPK juga menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan oleh Syafri kepada Janner setelah sebelumnya Edi memberikan Rp500 juta kepada Janner pada 17 Mei 2016 sehingga total uang yang sudah diterima Janner sekitar Rp650 juta.

Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Inshiroh membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement