Ahad 04 Sep 2016 19:55 WIB

Sertifikasi Aset Muhammadiyah Tunggu Optimalisasi Pengurus

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agung Sasongko
Logo Muhammadiyah.
Foto: Antara
Logo Muhammadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah sukses menggelar rapat kerja nasional. Sertifikasi aset, jadi salah satu rekomendasi yang disepakati rakernas yang berlangsung tiga hari tersebut.

Ketua Bidang Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah, Goodwill Zubir, mengatakan proses pemindahan aset-aset Muhammadiyah dari perseorangan ke perserikatan sebenarnya sudah berjalan. Namun, proses itu memang belum berjalan secara maksimal, dan tinggal dioptimalkan setidaknya selama satu periode.

"Itu sudah disepakati dan sudah dimulai lama, cuma belum maksimal, jadi periode ini fokus maksimalkan target sertifikasi tersebut," kata Goodwill kepada republika.co.id, Ahad (4/9).

Ia menjelaskan, angka 25 persen aset yang telah disertifikasi sendiri termasuk yang berawal tanpa sertifikasi, maupun pemindahan sertifikasi ke atas nama Muhammadiyah. Maka itu, target yang disepakati akan diptimalkan kepengurusan periode saat ini, sehingga setidaknya 80 persen aset sudah atas nama Muhammadiyah.

Rekomendasi sertifikasi, lanjut Goodwill, turut menjadi alasan didatangkannya salah satu pembicara yang merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Sofyan Djalil. Ia berharap, kehadiran Sofyan Djalil bisa memberi pemahaman mendalam pentingya sertifikasi, termasuk mekanisme pemindahan aset ke Muhammadiyah.

"Demi menghindari terjadinya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di masa depan dan mungkin menimpa aset-aset atas nama perseorangan," ujar Goodwill.

Goodwill menambahkan, kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang diharapkan tidak sekadar berupa MoU, tapi solusi-solusi yang memudahkan warga Muhammadiyah melakukan sertifikasi. Walau belum fix, ia mengungkapkan PP Muhammadiyah akan menyusun MoU tentang sertifikasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement