Senin 05 Sep 2016 18:05 WIB

Polisi Sita Ribuan Obat Kedaluwarsa dari Pasar Pramuka

Rep: c39/ Red: Karta Raharja Ucu
Obat kedaluwarsa/ilustrasi
Foto: flickr
Obat kedaluwarsa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan obat-obatan kedaluwarsa bermacam jenis dan merek disita Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrismsus) Polda Metro Jaya. Obat-obatan yang mengancam kesehatan masyarakat itu disita dari sindikat penjual di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Kasus ini ini masih terus dikembangkan penyidik dengan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat yang dimiliki tersangka M (41 tahun). Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan obat-obatan murah yang dijual di pasar atau di klinik rakyat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli obat di sarana tidak resmi, apalagi itu di rumah dan sarana itu ilegal. Kalau ilegal itu bisa kena pidana. Imbauan kepada masyarakat  jangan tergiur dengan obat murah yang dijual di sarana yang tidak resmi,” ujar Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT BPOM Arustiyono kepada Republika.co.id, Senin (5/9).

Ia mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan upaya-upaya agar obat-obatan kedaluwarsa tersebut tidak menyebar kepada masyarakat. “Pengawasan dari BPOM kita sekarang akan melakukan audit pengadaan dan penyaluran di seluruh apotek, termasuk di apotek rakyat,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement