Rabu 12 Oct 2016 00:15 WIB

Insinyur Indonesia Harus Tingkatkan Daya Saing Industri

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengajak Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berperan aktif mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri nasional. Langkah strategis yang dapat dilakukan para insinyur profesional adalah bersinergi dengan pemerintah dalam pembangunan industri di berbagai sektor.

“Kami berharap kontribusi dari para insinyur melalui penguatan networking di berbagai sektor untuk mengembangkan inovasi-inovasi agar industri kita dapat lebih berkembang maju dan berdaya saing tinggi, terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)” kata Airlangga pada Rapat Pimpinan Nasional Persatuan Insinyur Indonesia, melalui siaran pers, Selasa (11/10).

Airlangga mengatakan, pihaknya telah merumuskan beberapa kebijakan untuk mendongkrak daya saing industri nasional, di antaranya penerapan new industrial revolution versi 4.0 dan hilirisasi sumber daya alam. PII diharap ikut masuk ke sektor ini. Apalagi, Indonesia negara tujuan investasi kesembilan di dunia atau masih di atas negara-negara ASEAN.

Sementara itu, Ketua Umum PII Hermanto Dardak mengaku siap mendorong insinyur Indonesia untuk memiliki kompetensi internasional agar mampu bersaing dengan insinyur asal negara-negara lain. "Kami tengah menyiapkan program pengembangan keprofesian berkelanjutan," ujarnya.

Dalam menjalankan program penciptaan insinyur profesional di Indonesia, PII akan bekerja sama dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Perindustrian.

Pada kesempatan tersebut, Menperin Airlangga Hartarto dan Menristekdikti Mohamad Nasir menandatangani Nota Kesepahaman tentang penyelenggaraan Program Profesi Insinyur. "Lulusan insinyur yang baru akan dipersyaratkan untuk magang selama dua tahun agar bisa terdaftar dan diakui sebagai insinyur untuk praktek sebagai profesional termasuk yang bekerja di sektor industri," tutur Hermanto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement