Sabtu 22 Oct 2016 02:30 WIB

KPPU Butuh Lembaga Pengawas dan Penegak Hukum

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Logo KPPU.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo KPPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Komisis Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membutuhkan lembaga pengawas dan penegak sebagai penguatan dari KPPU. Sebab selama ini KPPU masih diawasi langsung oleh Presiden dan tidak memiliki lembaga penegak hukum di atasnya yang melakukan penegakan atas pelaporan dari KPPU atas monopoli usaha.

Mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono menuturkan, saat ini KPPU bisa melakukan pelaporan dan penegakan hukum secara sendiri. Namun hal ini kurang tepat karena akan membuat KPPU sebagai lembaga yang terlalu kuat karena memiliki banyak wewenang. Padahal wewenang tersebut tidak sesuai.

"Perkara inisiatif ini sekarang KPPU bisa melapor, memeriksa, mungkin memutus, kemudian menyarakan pelaku usaha bersalah. Fair nggak?," kata Sutrisno, Jumat (21/10).

Sutrisno menuturkan, kewenangan ini sesungguhnya tidak sesuai dengan prinsip hukum yang ada.‎ Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, lembaga ini baru bisa menuntut pelaku korupsi, tapi yang memutuskan orang itu bersalah tetap dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Polisi pun saat ini hanya bisa memeriksa, dan yang menuntut adalah seorang jaksa.

Menurut Sutrisno, di sejumlah negara seperti Jepang, KPPU di negara tersebut hanya sampai menuntut saja. Sedangkan yang memutuskan adalah pengadilan tersendiri.

Selain itu, saat ini peraturan KPPU dalam persiangan masih kurang bagus. Misalnya, jika ada pelaku usaha yang merasa keberatan dan meminta banding, maka pelaku usaha tersebut bisa mengajukan keberatan di daerah setempat. Hal ini tidak baik, karena tidak semua hakim dan pengadilan di daerah mengerti mengenai persiangan usaha. "Bayangkan kalau dia melakukan keberatan di Merauke. Kan belum tentu pengadilan di sana mengerti mengenai persoalannya," kata dia.

Seharusnya, terdapat pengadilan yang memiliki hakim mengerti mengenai persiangan usaha. Sehingga ketika pelaku usaha tersebut banding, maka akan diajukan ke satu pengadilan saja, yang memang spesialis dan mengerti betul hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement