Selasa 25 Oct 2016 15:41 WIB

Anggota DPR Dodi Reza Alex Mundur dari Parlemen

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Presiden Sriwijaya FC Dodi Reza Alex Noerdin (kanan) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI guna maju dalam pilkada.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Presiden Sriwijaya FC Dodi Reza Alex Noerdin (kanan) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI guna maju dalam pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I menyatakan mundur dari parlemen. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar dengan nomor anggota 244 tersebut mengundurkan diri untuk selanjutnya maju mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba).

“Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota anggota DPR yang mengikuti pemilihan kepala daerah harus mundur. Surat permohonan mundur dari anggota DPR RI telah disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk diteruskan ke Sekretariat Negara,” kata Dodi Reza Alex, Sabtu (22/10).

Dodi Reza Alex yang juga menjabat Presiden Sriwijaya FC mengundurkan diri dari parlemen setelah sebelumnya telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Muba yang akan berlangsung 15 Februari 2017. Dodi Reza Alex akan berpasangan dengan calon Wakil Bupati Beni Hernedi dengan diusung 11 partai politik.

Sebelum maju sebagai calon bupati, Dodi Reza Alex adalah anggota DPR 2014 – 2019 berasal dari daerah pemilihan Sumsel I bergabung dengan Fraksi Partai Golkar. Di DPR putra dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR. Pada pilkada Kabupaten Muba 2017 diikuti dua pasangan, yaitu pasangan Dodi Reza Alex–Beni Hernedi serta calon perseorangan pasangan Amiri Arifin–Ahmad Toha.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba Achmad Firdaus, KPU Muba tengah mempersiapkan tahapan penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah dalam pilkada 2017 yang akan ditetapkan 24 Oktober 2016. Sebelum sampai penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah peserta Pilkada,  KPU Muba telah melakukan tahapan verifikasi, seperti melakukan verifikasi ijazah para calon, tes kesehatan, dan lainnya. Untuk memverifikasi ijazah calon, anggota KPU Muba melakukan verifikasi ijazah salah satu calon sampai ke Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement