120 Perusahaan Perkebunan di Kalteng Langgar Berbagai Aturan

Kamis , 27 Oct 2016, 13:43 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan (berdiri).
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan (berdiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menegaskan setidaknya ada 120 perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang melanggar berbagai peraturan, namun tetap beroperasi. Perusahaan itu mengelola kurang lebih 800 ribu hektare di Kalteng. Akibat dari berbagai pelanggaran aturan. Hal ini dipastikan merugikan negara dan masyarakat.

Demikian dikatakannya usai pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan dinas-dinas di lingkungan Pemprov Kalteng, serta direksi perusahaan pelanggar aturan, di Palangka Raya, Kalteng, Rabu (26/10). Pertemuan ini dalam rangka kunjungan spesifik Komisi IV ke Kalteng.

“Berdasarkan laporan di pusat, ada sekitar 120 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan, dan menjadi kebun ilegal di Kalteng. Dampaknya sangat buruk. Dengan lahan mencapai 800 ribu hektare, berapa dana reboisasi dan nilai tegakan yang hilang, sehingga tidak masuk ke keuangan negara,” kata Daniel.

Hak Guna Usaha (HGU) seluas 800 ribu hektare yang dilanggar juga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah, karena tidak ada pemasukan keuangan negara. Imbasnya, juga merugikan masyarakat, karena minimnya APBD, pembangunan pun menjadi minim. Belum lagi, hampir semua perusahaan itu tidak memenuhi aturan 20 persen kebun plasma untuk petani. Hal itu tentu sangat merugikan petani.

“Plasma menjadi indikator yang kuat, karena plasma itu bukan hanya tanggung jawab dan kebaikan sosial perusahaan kepada masyarakat, tapi juga perintah Undang-undang, wajib hukumnya dijalankan oleh perusahaan,” kata dia.

Daniel menambahkan, jika memang perusahaan ini terbukti melanggar peraturan, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah tegas. Selain itu, akan dilakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Kalau memang benar-benar melakukan pelanggaran, akan kita tindak tegas, bahkan sampai pencabutan izin perusahan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng menyambut baik kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR ini. Ia berharap, dengan adanya dukungan DPR untuk menindak perusahaan pelanggar izin ini, dapat memperkuat langkah yang diambilnya. “Selama menjabat, saya melihat ada permasalahan yang ada di Kalteng. Sumber-sumber potensi penerimaan asli daerah banyak, tapi Kaltengnya miskin. Masyarakat miskin, bahkan ada perusahaan yang sudah HGU, tapi wilayahnya berada di area hutan,” kata Gubernur.