Jumat 28 Oct 2016 15:36 WIB

Lembaga Keuangan Syariah Harusnya Lindungi Umat dari Riba

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Agung Sasongko
Riba (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Riba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Baitul Mal Itqan, Yusuf Mauludin, menilai, diminatinya jasa keuangan yang menerapkan sistem riba, tidak lepas dari polah masyarakat atau umat sendiri. "Misalnya, ketika mendengar '(jasa keuangan) syariah' konotasinya pasti dipersulit prosedur atau mekanisme administrasinya. Akhirnya, mereka memilih jalan pintas dengan meminjam uang kepada rentenir karena lebih cepat," kata Yusuf menjelaskan.

Oleh karena itu, Yusuf berpendapat, lembaga keuangan berbasis syariah seharusnya mampu bertindak dan melindungi umat dari aktor atau lembaga keuangan yang menerapkan sistem riba dalam praktiknya. Misalnya, dengan menyediakan akses pinjaman atau pendanaan tanpa menerapkan prosedur yang berbelit. "Sederhana saja (prosedurnya)," ujarnya.

Agar berperan lebih maksimal, dia menilai, lembaga keuangan berbasis syariah, seperti Baitul Mal wat Tamwil misalnya, perlu juga melakukan sosialisasi yang intens dan masif kepada umat. Selain karena faktor instan, dipilihnya jasa keuangan yang menerapkan sistem riba juga disebabkan ketidaktahuan dan abainya umat terhadap berbagai informasi tentang lembaga keuangan syariah.

"Akhirnya mereka mendapatkan pinjaman dana, tapi caranya tidak seperti akad-akad (perjanjian) yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah, yang tidak menerapkan riba dan tidak 'memelihara' kemiskinan," ujarnya.

Karena itu, Yusuf mengimbau, agar umat tidak lagi segan untuk memanfaatkan jasa keuangan atau lembaga ekonomi berbasis syariah. "Kita juga jangan ragu dengan firman Allah SWT. Ketika Dia melarang kita untuk terlibat dalam praktik riba, maka jangan kita lakukan, karena pasti ada konsekuensinya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement