Selasa 01 Nov 2016 18:22 WIB

Obat Disfungsi Ereksi Dominasi Obat Palsu di Indonesia

Rep: Desy Susilawati/ Red: Andi Nur Aminah
Obat (ilustrasi)
Foto: Shopify
Obat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Obat palsu saat ini peredarannya semakin mengkhawatirkan. WHO mengelompokkan obat palsu ke dalam lima kategori. Yakni produk tanpa zat aktif (API), produk dengan kandungan zat aktif yang kurang, produk dengan zat aktif berbeda, produk yang diproduksi dengan menjiplak produk milik pihak lain dan produk dengan kadar zat aktif yang sama tetapi menggunakan label dengan nama produsen atau negara asal berbeda.

Bahaya obat palsu bisa berdampak pada kematian orang yang mengonsumsinya. Karena bisa saja kandungan obat yang dimakan sama sekali tidak sesuai dengan kebutuhan penyembuhan penyakit yang diderita.

Di Indonesia, berdasarkan data pengawasan BPOM hingga periode Januari sampai Juni 2016, BPOM telah mengidentifikasi 17 merek obat palsu. Dari merek yang ditemukan, jenis obat apakah yang paling banyak? Ternyata, temuan obat palsu didominasi oleh obat golongan disfungsi ereksi. Selanjutnya antibiotika, antipiretik-analgetik, antihipertensi, dan antihistamin.

Obat palsu bisa menyebabkan risiko buruk terhadap kesehatan publik. Permasalahan obat ilegal dan obat palsu ini menjadi perhatian serius dari BPOM. Mengingat obat merupakan salah satu komponen yang tidak dapat tergantikan dalam pelayanan kesehatan dan pemakaian obat palsu di bawah standar dapat mengarah pada resistensi obat dan bahkan dapat meyebabkan kematian.

Kepala Sub Direktorat Inpeksi dan Sertifikasi Distribusi Produk Terapetik, Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik BPOM, Eka Purnamasari, mengatakan masyarakat bisa ikut mencegah makin maraknya peredaran obat palsu. Caranya, Eka mengatakan bisa dengan segera memusnahkan dengan cara menghancurkan obat tersebut. Bisa juga dengan merusak kemasan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, dia mengatakan masyarakat diminta aktif melaporkan bila mendapat obat ilegal baik obat tanpa izin edar atau obat di duga palsu. Pelaporan bisa dilakukan ke BPOM yang ada di setiap provinsi atau kepada BPOM melalui unit layanan pengaduan konsumen (ULPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement