Ahad 20 Nov 2016 18:40 WIB

Wakaf Temporer Bisa Disesuaikan Sifat Aset

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Irfan Syauqi Beik
Foto: istimewa
Irfan Syauqi Beik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf dalam rentang waktu tertentu atau temporer memang dibolehkan. Wakaf semacam ini juga bisa disesuaikan sifat aset wakafnya.

Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik, mengatakan, beberapa imam dari mahzab Maliki membolehkan wakaf temporer. Irfan menjelaskan wakaf muncul setelah Umar bin Khattab mendapat tanah di Khaibar dan bertanya apakah tanah itu boleh disedekahkan. Rasulullah meminta Umar menahan tanah itu, membuatnya produktif, baru menyedekahkan hasilnya.

Karena tidak ada eksplisit tidak boleh temporer, sebagian ulama membolehkan wakaf temporer. Meski secara fiqih boleh, wakaf temporal belum tentu dipraktikan.

Wakaf emporer ini juga bisa mengikuti sifat aset asetnya. Misalnya aset wakaf berupa mobil. Ada masa dimana mobil harus dilepas dan mobil kan tidak bisa dipakai selamanya. ''Wakaf temporer ini juga seperti deposito yang hasilnya diwakafkan,'' ungkap Irfan, Ahad (20/11).

Irfan juga menekankan orang yang berwakaf (wakif) perlu tahu perbedaan wakaf uang dan wakaf dengan uang. Wakaf dengan yang misalnya wakif menyerahkan sejumlah uang untuk membangun aset seperti sekolah. Sementara wakaf uang adalah wakaf dimana uang yang diberikan wakif diputar untuk kegiatan produktif. Singapura termasuk negara yang wakaf uangnya sudah lumayan bagus.

Namun pada tataran praktik Irfan mengaku belum menemukan wakaf temporal. Pun wakaf yang Irfan lihat belum ada referensi yang bagus. Praktik wakaf uang di masa lalu pernah dilakukan di zaman Turki Usmani.

Ekononomi Turki Usmani ditopang wakaf dan wakaf yang dominan saat itu adalah wakaf uang yang dikelola nazhir. Uanya hasil wakaf yang terkumpul lalu disalurkan sebagai pembiayaan. Belum ditemukan catatan sejarah wakif yang mengambil kembali wakafnya.

Sekarang ada upaya di Bangladesh melalui Social Investment Bank untuk menjalankan wakaf uang untuk pembiayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement