Senin 28 Nov 2016 12:34 WIB

UMK Jayapura 2017 Dipatok Rp 2,7 Juta

Red: Nidia Zuraya
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bersama Dewan Pengupahan setempat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp 2,7 juta pada 21 November 2016.

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura Yudi Harsono, mengatakan pihaknya kini sudah mengajukan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk meresmikan besaran UMK 2017 tersebut. "Jadi dari kabupaten sudah ditetapkan dan telah diserahkan kepada Pemprov Papua, di mana kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari gubernur," katanya di Jayapura, Senin (28/11).

Menurut Yudi, penetapan UMK Jayapura ini akan efektif pada 1 Januari 2017 sehingga pihaknya berharap sebelum Desember 2016, SK dari gubernur sudah bisa turun dan ditandatangi. Sebelumnya, Pemprov Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 2.663.646,50 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, mengatakan UMP 2017 mengalami kenaikan sebesar 9,39 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 2.435.000. "Harapan kami dengan UMP yang naik ini juga bisa memberikan dampak kepada masyarakat terutama pekerja di Tanah Papua," katanya.

Klemen menjelaskan yang baru saja ditetapkan adalah upah minimum provinsi, mudah-mudahan nanti kabupaten/kota di wilayah Papua juga dapat mengikuti dengan lebih melihat kondisi objektif di daerahnya masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement