Selasa 29 Nov 2016 20:47 WIB

Munas Ulama PPP Singgung Masalah LGBT

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digagas oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghasilkan sejumlah poin rekomendasi. Salah satunya adalah sikap tegas mereka terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Para ulama menyatakan bahwa LGBT haram dalam lslam dan paham tersebut juga bertentangan dengan hukum positif di lndonesia. Kemudian dalam Munas yang dilaksanakan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur itu juga menyinggung soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan juga RUU Pendidikan Keagamaan

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Achmad Baidowi, pelarangan paham LGBT tersebut dengan landasan pelarangan berupa peraturan perundang-undangan yang lebih tegas. Bahkan harus disertai dengan sanksi pidana. Maka melakukan sosialisasi bahaya LGBT dan pencegahannya, serta mendorong institusi keluarga, lembaga pendidikan, institusi agama untuk membentengi dari bahaya LGBT.

"Kami juga mendorong pemerintah untuk dapat menempatkan penyembuhan pengidap LGBT dalam layanan BPJS agar dapat terjangkau oleh masyarakat luas," jelas Baidowi saat dihubungi, Selasa (29/11)

Kemudian, Partai berlambang Ka’bah itu, juga mencermati data-data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang masih tingginya angka kemiskinan absolut. PPP bersama ulama mendesak pemerintah untuk memaksimalkan program pengentasan kemiskinan dan menjalankan program-program ekonomi kerakyatan untuk mengurangi kemiskinan secara signifikan.

Selain itu pada Munas juga membahas masih tingginya ketimpangan sosial ekonomi yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami meminta kepada Pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berpihak kepada Usaha-usaha ekonomi pribumi untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial," katanya.

Selanjut mereka juga mendorong lahirnya Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan yang saat ini sudah ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keberadaan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk meletakkan dasar pengaturan pendidikan agama agar dapat disetarakan dengan pendidikan umum. Mereka menilai pendidikan, khususnya pendidikan agama, adalah modal utama dan benteng moralitas bangsa, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-‘Alaq

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement