Selasa 29 Nov 2016 22:57 WIB

KPU Imbau Warga Tapanuli Segera Urus E-KTP Jelang Pilkada

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
 Petugas menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- KPU Tapanuli Tengah dan Tebing Tinggi gencar melakukan sosialisasi kepada warga yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Hal ini penting dilakukan mengingat e-KTP merupakan salah satu syarat bagi pemilih dalam Pilkada di dua daerah itu 2017 mendatang.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah hilangnya hak pilih warga dalam Pilkada.

"Masalahnya, masih ditemukan sejumlah nama pemilih yang non KTP-elektronik atau belum punya KTP elektronik. Sampai tanggal 4 Desember nanti masih kita beri waktu untuk urus surat keterangan dari Disdukcapil supaya bisa gunakan hak pilihnya," kata Benget kepada Republika.co.id, Selasa (29/11).

Benget berharap, Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat lebih optimal melayani warga yang belum punya e-KTP. Disdukcapil Tapanuli Tengah dan Tebing Tinggi diharap dapat mempercepat proses perekaman e-KTP mereka.

"Jangan sampai ada pemilih yang terhambat hak pilihnya karena urusan administrasi kependudukan. Kita harap jumlah itu tidak banyak. Ketentuannya sekarang kan udah ketat, harus punya e-KTP atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil," ujar dia.

Benget pun berharap, warga yang belum memiliki e-KTP dapat memiliki inisiatif untuk segera mengurusnya. Jika memang e-KTP belum bisa dikeluarkan, mereka diharap dapat meminta surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP kepada Disdukcapil setempat.

"Karena kalau sampai nanti penetapan DPT pemilih masih belum memiliki surat keterangan e-KTP, maka mereka berpotensi dicoret," kata Benget. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement