Rabu 30 Nov 2016 06:33 WIB

Mensesneg Persilakan Masyarakat Ajukan RUU

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Angga Indrawan
Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'Lang
Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mempersilakan bila masyarakat ingin mengajukan rancangan undang-undang (RUU) melalui hak inisiatif DPR. Untuk itu, pemerintah, kata Mensesneg, siap terlibat.

"Silakan kalau mau mengajukan usulan RUU, bisa menggunakan hal inisiatif DPR. Kalau jadi maju, nanti kami juga terlibat," kata Pratikno usai menghadiri Halaqah Tabayyun Konstitusi Ulama Rakyat yang digelar PKB di Kemayoran, Jakarta, Selasa (29/11)..

Halaqah Tabayyun Konstitusi Ulama Rakyat mengajukan sejumlah rekomendasi RUU antara lain RUU Madrasah dan Pesantren, RUU Pemilu, serta usulan revisi UUD dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Bila RUU Madrasah dan Pesantren jadi, Pratikno berharap perhatian pemerintah ke pesantren dan madrasah bisa ditambah seperti harapan para pengurus pesantren dan madrasah selama ini. Apalagi, sambungnya, Presiden Joko Widodo juga ingin fokus pada pendidikan agama. Di sisi lain, pesantren juga bisa jadi basis pengembangan wirausaha. Pun RUU Pemilu yang sudah dibentuk pansusnya.

"Sistem Pemilu pasti tidak sempurna. Itu konsensus bersama pemerintah dengan DPR," kata dia.

Revisi UUD dan GBHN pun sudah dibahas beberapa kali. Tapi, pemerintah dan pihak terkait harus mencari waktu yang tepat agar energi masyarakat tidak terkuras. Juga UU antiterorisme dalam menjaga perdamaian dan toleransi. Ia menambahkan, maka penting menjaga nilai kebangsaan dan persatuan yang modal besar Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement