Selasa 13 Dec 2016 14:30 WIB

BBPOM Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti obat tradisional ilegal yang akan dimusnahkan (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Barang bukti obat tradisional ilegal yang akan dimusnahkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan 52 truk obat, makanan dan kosmetik ilegal, Selasa (13/12). Total nilai ekonomis barang yang dimusnahkan adalah Rp 6,4 miliar.

Kepala BBPOM Medan M Ali Bata Harahap mengatakan, barang ilegal tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi standar regulasi. "Ada 346 jenis, totalnya 396.849 kemasan. Mulai dari makanan, minuman, obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar," kata Ali di kantor BBPOM Medan.

Ali mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan selama 2016. Berbagai macam produk ilegal tersebut dihancurkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BBPOM Medan dan tempat pembuangan akhir (TPA) di desa Tandukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang. Menurut Ali, barang-barang tersebut adalah hasil pengawasan di 25 tempat. "Selama 2016, ada 22 kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah enam perkara yang disidangkan dan punya keputusan hukum tetap," ujar dia.

Ali menyebutkan, produk yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 122 jenis obat tradisional, 164 jenis kosmetik dan 60 jenis pangan. Menurut dia, dari semua produk itu yang paling berbahaya adalah jenis obat kuat.

"Semuanya adalah produk ilegal dan ini sangat berbahaya untuk konsumen. Kami terus melakukan upaya pengawasan, penindakan dan pemberantasan produk ilegal," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement