Senin 19 Dec 2016 21:31 WIB

Mahfud MD: Siswa Pelaku Penganiayaan Bisa Dipecat

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andi Nur Aminah
Mahfud MD
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD mengatakan sanksi administratif berupa pemecatan terhadap siswa pelaku penganiyaan dan pengeroyokan terhadap siswa SMA Muhammadiyah I (Muhi) Yogyakarta bisa diberlakukan. "Pemecatan itu bisa dilakukan apalagi menyebabkan kematian. Hal ini tergantung apa yang melatarbelakangi dan hal itu harus segera dilakukan," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (19/12).

Penanganan kasus klitih yang mengakibatkan kematian seorang siswa, menurut Mahfud  dari sudut hukum sebenarnya simpel. Tinggal di bawa ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku dan penangannya harus serius. Kasus tersebut terkena hukum pidana dan hukum disiplin administrasi.  

Meskipun pelakunya di bawah umur atau masih remaja juga ada hukum pidana misalnya dikurangi seperti dari ancaman maksimal. Ketika ditanya apakah hukuman tersebut tidak melanggar HAM karena pelakunya masih di bawah umur, Mahfud mengatakan betul hal itu melanggar HAM.

Namun, dia menambahkan, menurut UUD 45 pasal 28 j ayat 2, HAM bisa dikurangi dan bisa tidak dihargai oleh Negara berdasarkan hukum guna melindungi HAM orang lain. "Misalnya saya menganiaya anda, maka HAM saya bisa dirampas, karena negara melindungi HAM anda," jelasnya.

Dia bergarap pelaku kekerasan secara hukum harus ditindaktegas agar orang lain berhati-hati untuk melakukan sesuatu yang akan berakibat terhadap tindak kekerasan. "Yang lebih penting adalah bagaimana menciptakan situasi yang kondusif di bidang pendidikan, agar sikap-sikap brutal tidak mudah muncul seperti yang terjadi akhir-akhir ini," ujarnya.

Mahfud yang juga sebagai Ketua Parampara Praja DIY ini mengatakan Negara harus menciptakan lingkungan yang bagus seperti hubungan antar pelajar, antar anak muda, antar warga masyarakat dan memberikan janji optimis bahwa negara akan memberikan masa depan yang bagus bagi mereka.

"Banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak muda saya kira karena harapan umum rakyat kita terhadap masa depan belum jelas, sehingga banyak yang setengah frustasi dan bahkan frustasi, lalu berbuat hal yang tidak baik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement