Sabtu 31 Dec 2016 21:17 WIB

Jumlah Paslon Tiap Daerah pada Pilkada 2017 Belum Ideal

Rep: umar muchtar/ Red: Budi Raharjo
 Baliho tiga pasang calon Pilkada DKI Jakarta terpasang di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Ahad (20\11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Baliho tiga pasang calon Pilkada DKI Jakarta terpasang di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Ahad (20\11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyatakan minimnya jumlah pasangan calon di Pilkada Serentak 2017 menunjukan rendahnya keterwakilan rakyat dalam komposisi pasangan calon (paslon) dalam seleksi kepemimpinan daerah Pilkada 2017. Makin sedikit paslon yang disediakan oleh parpol, maka adu gagasan dan program makin rendah.

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz menuturkan pilkada serentak 2017 hanya menghadirkan 244 paslon. Sebagian besar jumlah paslon di 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada, rata-rata hanya dua paslon dari unsur parpol.

"Bahkan ada sembilan daerah dengan paslon tunggal sebagai akibat terjadinya dukungan koalisi yang besar," kata dia, dalam diskusi catatan akhir tahun bertajuk "Kerakyatan dalam Pemilu" yang digelar JPPR di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (31/12).

Masykurudin menjelaskan, dalam pasal 40 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dikatakan bahwa parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit yakni 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau, 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Artinya, maka semestinya jumlah paslon yang bermunculan di tiap daerah pilkada itu idealnya antara 4 hingga 5 paslon. Melalui ketentuan UU itu juga, jumlah paslon yang seharusnya muncul pada Pilkada 2017 ini yaitu antara 350 sampai 400 paslon. "Nah yang terjadi hanya muncul sebanyak 244 paslon. Rata-rata tiap daerah hanya dua paslon," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement