Selasa 03 Jan 2017 19:35 WIB

Kemenkominfo Harus Beberkan Alasan dan Bukti Pelanggaran Situs yang Diblokir

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Pemblokiran situs
Pemblokiran situs

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta membeberkan alasan dan bukti-bukti adanya pelanggaran 11 situs yang diblokir sepihak kepada publik. Pembeberan alasan dan bukti ini, sebagai bentuk transparansi atas tuduhan yang dialamatkan kepada 11 situs yang diduga melanggar aturan tersebut.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai Kemenkominfo perlu menjelaskan secara terbuka alasan dan bukti yang menjadi alasan pemblokiran 11 situs tersebut. Karena secara prinsip hukum harus tetap ditegakkan dengan alasan yang kuat, terutama Undang Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 yang baru itu. "Kalau itu tidak dibeberkan kepada publik, berpotensial Kemenkominfo bisa dituntut ke pengadilan," kata Hidayat kepada Republika, Selasa (3/1).

Kemudian, publik khususnya umat Islam juga bisa mempertanyakan, kenapa kecenderungan pemblokiran hanya situs Islam. Sementara banyak situs lain yang menistakan agama Islam dibiarkan. 

Bahkan, menurutnya, masih banyak situs-situs porno yang saat ini harusnya menjadi perhatian Kemenkominfo untuk diblokir. "Jadi ini penting untuk diklarifikasi pihak Kemenkominfo, apakah benar mereka memblokir itu, dana bila benar apa alasannya," ujar pria yang akrab disapa HNW ini.

Kalau ternyata alasan itu hanya sepihak, bahwa mereka menyebarkan kebencian atau radikalisme dan terorisme, maka harus dijelaskan ke publik batasannya seperti apa. Jangan sampai tuduhan pendukung terorisme dan radikalisme itu, tanpa tolak ukur hanya klaim sepihak.

Sebelumnya 11 situs Islam dikabarkan diblokir oleh Kemenkominfo. Situs tersebut diantaranya, voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com dan abuzubair.net.

Dasar Kemenkominfo melakukan pemblokiran ke 11 situs itu merujuk pada UU ITE yang baru, Nomor 19 Tahun 2016 dari Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebelumnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement