Rabu 04 Jan 2017 19:05 WIB

HNW Nilai Kasus Penistaan Agama Picu Maraknya Ujaran Kebencian

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Hidayat Nur Wahid
Foto: MGROL
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan maraknya berita fitnah dan ujaran kebencian, karena lemahnya penegakkan hukum terhadap pelaku dan situs-situs penista agama. Sehingga memunculkan rasa ketidakadilan di publik, dan dilampiaskan dengan cara yang tidak benar.

"Penistaan agama yang sejatinya ujaran kebencian, tapi tidak dilakukan pemblokiran dan penegakkan hukum. Ini yang membuat publik semakin tidak percaya dengan penegakkan hukum dan ini yang membuat publik menyebarkan berita-berita semakin tidak sesuai yang diharapkan," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (4/1).

Bila penegakkan hukum terhadap situs dan pelaku penista agama dibiarkan, menurutnya, ini akan kembali menghadirkan ketidakpercayaan kepada pemerintah. Dan yang paling berbahaya, kata dia, adalah ketidakpercayaan umat Islam terhadap pemerintah.

Karena pada hakekatnya disatu sisi umat Islam Indonesia mendukung pemerintah untuk betul-betul menghukum situs dan pelaku pengujar kebencian atau terorisme dan radikalisme. "Tapi itu juga harus ada tolak ukurnya, begitu juga sebaliknya pemerintah juga tegas situs dan pelaku penista agama atau yang menghina sahabat Nabi Muhammad SAW, Ummahatul Mukminin dan umat Islam juga ditindak," ujarnya.

Maka dengan cara-cara yang sama dan berkeadilan dalam penegakkan hukum ini, Hidayat yakin akan menghadirkan kepercayaan masyarakat. Dan terutama bisa meredam ujaran kebencian mudah menyebar di tengah masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement