Senin 09 Jan 2017 14:56 WIB

Kemenkominfo Buka 5 Situs Islam yang Diblokir

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Kemenkominfo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kemenkominfo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membuka lima dari 11 situs yang sebelumnya diblokir oleh lembaga tersebut. Kelimanya adalah Islampos.com, Voa-islam.com, Suaranews.com, Nahimunkar.com, dan Kiblat.net.

"Ada lima yang sudah dibuka," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemekominfo, Samuel Abrijani Pangarepan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (9/1).

Ia menjelaskan, dari 11 situs yang diblokir, hanya lima yang mengajukan kesediaannya untuk memperbaiki konten. Kemkominfo menilai, perbaikan konten dari lima situs itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Samuel mengatakan, belum ada pengelola situs lainnya yang mengajukan kesediaannya untuk memperbaiki konten. "Belum ada yang lain, baru lima itu," ujar dia.

Samuel menyebut, banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memblokir 11 media daring tersebut. Ia menjabarkan, salah satu penilainnya, yakni melanggar ketentuan peraturan undang-undang yang ada. Seperti berita yang tak akurat, berbau sara atau melecehkan lambang negara. Ia menegaskan, semua alasan-alasan pemblokiran telah disampaikan pada pengelola masing-masing situs.

"Semua yang ada UU-nya. Sudah dikasih tahu ke pengolola situs, kan biar bisa perbaikan," jelasnya.

Samuel mengatakan, pihaknya terus memantau situs atau media daring. Bahkan, ia membuka seluas-luasnya apabila ada masyarakat yang melaporkan adanya situs yang diduga memuat unsur radikalisme dan sara. Kemenkominfo, kata dia, juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga.

Untuk memantau media daring yang berpriktik jurnalistik, Kemenkominfo bekerja sama dengan Dewan Pers. Sementara untuk situs yang bermuatan radikalisme, Kemenkominfo menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kemudian, untuk situs yang bermuatan KUHP, Kemenkominfo menggandeng kepolisian.

Samuel menyebut, langkah Kemenkominfo tidak akan berhenti untuk memblokir situs. Kemenkominfo dapat mengajukan laporan pada kepolisian apabila ada situs yang tidak bisa ditoleransi secara hukum.

"Ini pembelajaran terakhir. Kalau ada yang melanggar dan laporannya valid, diproses hukum. Itu yang kita mau, biar semua media yang mengaku media online ya mereka harus hati-hati kalau mereka bisa kena UU yang berlaku," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement