Senin 09 Jan 2017 19:19 WIB

KIP: Lawan Hoax dengan Keterbukaan Informasi

Red: Bayu Hermawan
Masyarakat dan pengiat media sosial saat mengelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti hoax di Jakarta,Ahad (8/1).
Foto: Republika/Prayogi
Masyarakat dan pengiat media sosial saat mengelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti hoax di Jakarta,Ahad (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Yhannu Setyawan mengatakan untuk memerangi berita hoax atau palsu harus dengan keterbukaan informasi dari setiap lembaga.

Yhannu mengatakan tim pengelola informasi dan dokumentasi dengan juru bicara dari setiap lembaga negara wajib sinkron dan juga pro aktif untuk mengisi berbagai saluran komunikasi yang akrab digunakan oleh masyarakat.

Hal tersebut penting agar semua lembaga menggunakan data yang akurat, benar, aktual dan satu suara dalam menyampaikan informasi atau menanggapi setiap fenomena yang ada.

"Semua informasi yang dikuasai oleh pemerintah, sepanjang itu tidak dikecualikan, harus disampaikan kepada publik sejelas-jelasnya, sebab itu adalah bagian dari keterbukaan informasi atau lebih dikenal dengan istilah transparansi," katanya, Senin (9/1).

Dia mengatakan munculnya fenomena hoax di masyarakat adalah akibat dari masih buruknya lembaga-lembaga negara dalam menyediakan dan menyampaikan informasi kepada publik.

Tidak jarang informasi yang disediakan dan disampaikan itu justru tidak akurat, tidak benar, bahkan cenderung menyesatkan, sehingga pemerintah malah seolah menjadi sumber hoax itu sendiri.

Apalagi, informasi tersebut akan digunakan oleh pimpinan negara untuk mengambil kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Dia mengatakan, jangan sampai pimpinan negara, apalagi Presiden, menerima informasi yang tidak akurat, tidak benar, dan tidak update yang disediakan oleh para pembantunya.

"Akibatnya bisa fatal, kebijakan yang diambil oleh presiden dapat menjadi boomerang yang kemudian berpotensi menjatuhkan wibawa pemerintah," katanya.

Selain itu, KIP mendukung rencana pembentukan Badan Cyber Nasional sangat dimaklumi oleh Komisi Informasi Pusat, namun jangan sampai badan tersebut dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengkriminalisasi masyarakat yang ingin menyampaikan kritikan dan gagasannya kepada pemerintah.

"Perlu dipastikan badan tersebut tidak melemahkan demokrasi dan daya kritis masyarakat," ucapnya.

Komisi Informasi Pusat siap untuk membantu mengoptimalkan badan cyber yang nanti akan dibentuk oleh pemerintah atau lembaga manapun yang fokus terhadap penyediaan dan penyebarluasan informasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement