Rabu 11 Jan 2017 20:30 WIB

KPK Gali Kewenangan Anas di Korupsi KTP-el

Red: Esthi Maharani
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menggali kewenangan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selaku anggota DPR dalam pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) periode 2011-2012.

"Anas dalam dua hari ini didalami posisinya sebagai angota DPR dan ketua fraksi (Partai Demokrat). Karena pembahasan e-KTP melibatkan sejumlah fkrasi termasuk fraksi-fraksi besar saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/1).

Anas selama empat hari sejak 10 Januari 2017 dititipkan di rumah tahanan Denpom Guntur untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi KTP-el periode 2011-2012. Ia sudah menjalani pemeriksaan pertama pada Selasa (10/1) lalu, namun Anas mengaku dikonfirmasi mengenai hal-hal yang tidak ia ketahui.

Anas adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Ia sedang menjalani masa pidana selama 14 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung.

"Ada dua sisi yang lebih terang, sisi proses pengadaan kementerian dan bagaimana proyek ini dulu diatur dan siapa saja yang terlihat. Sudah cukup banyak pihak yang dipanggil, ada sekali, dua kali, tiga kali untuk itu kit apastikan rangkaian-rangkaian peristiwa tersebut untuk memperkuat bukti untuk tersangka S," kata Febri. Contohnya, KPK pada hari ini memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri 2005-2009 A Rasyid Saleh.

"Terkait dengan aliran uang yang kita dalami dari mana saja uraian-uraian unsur-unsur yang merugikan keuangan negara. Ada penikmat-penikmat, baik korporasi yang terkait maupun personal-personal. Kami belum bisa sampaikan siapa saja dan dalam kapasitas apa saja. Memang ada rincian dan uraian dari mana saja kerugian negara Rp 2,3 triliun," tambah Febri.

Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek KTP-E dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement