Rabu 18 Jan 2017 18:00 WIB

Putu Elvina, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia: Segera Terbitkan Aturan Pelaksanaan Hukuman Kebiri

Red:

Mengapa hukuman kebiri belum bisa diterapkan?

Terkait kasus Sorong, Papua Barat sebenarnya pascakeluarnya undang-undang yang mengatur tentang kebiri, masalahnya aturan pelaksana belum ada. Artinya undang-undang itu bisa diterapkan, tapi ganjalannya aturan pelaksana. Ini yang membuatnya tak aplikatif.

Apakah kasus di Sorong, Papua Barat dapat menjadi contoh penerapan hukuman kebiri?

Dalam undang-undang itu memang mengatur di pasal 81 dan 82 tentang pemerkosaan dan pencabulan. Kebiri memang lebih diterapkan seperti kasus di Sorong, di mana anak dicabuli sampai meninggal. Terkait substansi itu memang itu sudah penuhi unsur Pasal 81. Kalau memang aturan pelaksana sudah ada, aturan itu sudah diterapkan. Namun, perubahan UU itu tak hanya bicara kebiri, tapi pemberatan hukuman seumur hidup dan mati. Kebiri soal kadar hormon seperti apa orang bisa dikebiri atau tidak.

Aturan pelaksana menghambat hakim dalam memberikan pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak?

Walaupun aturan turunan belum ada, kemudian kasus dianggap oleh hakim bisa dicarikan alternatif yang pas.

Apakah sudah ada contoh pemberatan hukuman tersebut?

Kasus kekerasan seksual di Bengkulu sudah dihukum seumur hidup. Kekerasan seksual di Sulawesi yang mencabuli dan membakar anaknya, vonisnya seumur hidup. Artinya, pemberatan sesuai undang-undang tersebut sudah terpenuhi. Hakim sudah mempunyai perspektif cukup baik untuk memberikan efek jera  terhadap kasus yang dianggap luar biasa dan kejam. Sehingga, vonis itu tak menutup kemungkinan untuk pelaku di Sorong. Ini kan mirip dengan kasus Bengkulu.

Jadi, Anda mendorong pemerintah menerbitkan aturan pelaksana?

Iya. Soal sanksi kebiri. Kalau seumur hidup dan hukuman mati sudah ada.       Oleh Umi Nur Fadhilah, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement