Kamis 19 Jan 2017 16:12 WIB

Pemprov Bengkulu Cabut 10 Izin Usaha Pertambangan

Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat pencabutan 10 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara seiring berakhirnya masa berlaku izin yang dimiliki perusahaan tersebut.

"Sepuluh perusahaan itu masih proses eksplorasi dan masa berlaku izinnya sudah habis sehingga kita terbitkan surat pengakhiran," kata Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Kamis (19/1).

Menurut dia, dari sepuluh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tersebut, sembilan izin eksplorasi batu bara yakni PT Ratu Samban Mining yang memiliki dua lokasi izin yakni di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Injatama di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Sato Mining di Bengkulu Utara, PT Skord Mining di Bengkulu Utara.

Berikutnya, PT Dongin Mining di dua lokasi yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Seluma, PT Cakrabara di Bengkulu Tengah, PT Krida Darma di Bengkulu Utara. "Satu perusahaan pemilik izin eksplorasi emas milik PT Lion Power di Kabupaten Lebong juga akan diakhiri," ucapnya.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Bengkulu Mega Steel yang menambang pasir biji besi di Kabupaten Kaur dan PT Ferto Rejang, pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah masih dalam proses verifikasi di Kementerian ESDM.

Dua perusahaan pertambangan itu lanjut dia sudah masuk tahap operasi produksi namun beberapa persyaratan tidak dipenuhi sehingga membutuhkan verifikasi dari pemerintah pusat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement