Jumat 20 Jan 2017 06:35 WIB

Aliansi Buruh Gugat UMK DIY ke PTUN

Rep: Yulianingsih/ Red: Dwi Murdaningsih
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Surat Keputusan Gubernur DI Yogyakarta tentang Upah Minimum Kabuaten/Kota (UMK) 2017 digugat secara resmi oleh Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY).  ABY mendaftarkan gugatanya terhadap UMK 2017 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kamis (19/1).

"Kita ingin UMK 2017 yang sudah ditetapkan itu dibahas lagi," ujar Bendahara ABY, Deenta Juliant.

SK Gubernur tentang UMK 2017 diputuskan sejak November 2016 lalu. Menurutnya, UMK 2017 yang sudah ditetapkan Gubernur DIY tersebut kurang aspiratif dan tidak sesuai kebutuhan pekerja. Karenanya ABY meminta ada pembahasan ulang terkait UMK tersebut.

"Sebelum penentuan UMK kita sudah mengajukan beberapa masukan. Namun masukan kita tidak diakomodir sehingga kita daftarkan ke PTUN," katanya.

Menurutnya, penetapan UMK 2017 tidak dilakukan berdasarkan UU No 13/20013, UU no 21 tahun 2000 dan Permenakertrans No 21 tahun 2016 tentang KHL. Sehingga dalam proses penentuananya tidak sesuai dengan aspirasi buruh di Yogya.

Menurutnya, UMK yang diputuskan Gubernur tersebut sangat rendah dan jauh dari usulan ABY. Bahkan UMK di DIY lebih rendah dibandingkan kota lain di Jawa Tengah dan sekitarnya.

"Padahal semua kebutuhan pokok naik belum lagi tarif listrik juga naik. Ini jadi persoalan tersendiri," ujarnya.

Karenanya, ABY berharap melalui gugatan PTUN tersebut pengadilan membatalkan SK Gubernur tentang UMK 2017 dan dilakukan pembahasan ulang UMK 2017 tersebut.

Terpisah Sekjen ABY Kirnadi mengatakan, UMK 2017 sesuai SK Gubernur DIY sudah tidak relevan lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. Karenanya pihaknya meminta adanya pembahasan ulang.

ABY sendiri pernah mengusulkan UMK ideal 2017 di kisaran Rp 2 – 2,5 juta per bulan. Namun di SK Gubernur No sebesar Rp 1.572.200/bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement