Rabu 25 Jan 2017 13:39 WIB

Milad Ke-28, Ini 9 Laporan LPPOM MUI

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Ketum MUI KH Ma'ruf Amin (kedua kiri), didampingi Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri) menyerahkan penghargaan kepada para pemenang Halal Award  (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketum MUI KH Ma'ruf Amin (kedua kiri), didampingi Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri) menyerahkan penghargaan kepada para pemenang Halal Award (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim, turut melaporkan capaian pada Tasyakuran Milad ke-28. Hal itu disampaikan langsung di depan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin.

Menurut Lukman, ada sebanyak sembila laporan LPPOM MUI yang disampaikan dalam acara milan ke-28. Kesembilan laporan itu menyangkut:

1. Kinerja LPPOM MUI pada tahun 2016 ini menunjukkan capaian yang cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2015 lalu, dengan peningkatan registrasi 17,7 persen (3.091 registrasi), peningkatan perusahaan pengaju sertifikasi 26,6 persen (1.334 perusahaan), peningkatan penerbitan sertifikat halal 27 persen (1.788 sertifikat) peningkatan produk disertifikasi 51,4 persen ( 79.758 produk), dan peningkatan hari pelayanan sertifikasi 36,7 persen (65,5 persen lebih cepat dari standar mutu 75 hari).

2. Berdasarkan survei kepuasan pelanggaan (perusahaan) terhadap pelayanan LPPOM MUI, terjadi peningkatan pada tahun 2015 yaitu 76,89 persen dan pada tahun 2016 80,81 persen, atau meningkat sebesar lima persen dan melampaui mutu LPPOM sebesar 75 persen.

3. Jumlah auditor pusat dan daerah sebanyak 998 orang.

4. Telah mengaplikasikan teknologi informasi untuk proses sertifikasi halal secara daring (online) melalui aplikasi Cerol-SS23000 yang dikembangkan sendiri, dan saat ini dilengkapi dengan pembayaran daring melalui payment gateway yang terakreditasi keamanannya.

5. Pengecekan status kehahalan produk halal via Blackberry OS10, Android maupun iOS serta aplikasi Quick Response Code untuk resto halal MUI di seluruh Indonesia.

6. Laboratorium Halal LPPOM MUI telah mendapatkan akreditasi dari KAN berupa sertifikat ISO 17025 dengan nomor akreditasi LP-1040-DN.

7. Menjadi President World Halal Food Council (WHFC) beranggotakan 46 lembaga sertifikasi halal dari 26 negara.

8. Standar halal yang telah diakui dan dijadikan rujukan bagi lembaga halal dunia (WHFC) sebagai berikut:

a. HAS 23000: Persyaratan Sertifikasi Halal

b. HAS 23101: Pedoman Pemenuhan Sistem Jaminan Halal pada Industri Pengolahan

c. HAS 23103: Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Rumah Potong Hewan

d. HAS 23201: Persyaratan Bahan Pangan Halal

e. HAS 23301: Pedoman Penyusunan Manual SJH di Industri Pengolahan

f. HAS 23102: Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Restoran

g. HAS 23104: Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Katering

h. HAS 23106: Pedoman Pemenuhan Kriteria SJH Jasa Logistik

i. HAS 230202: Persyaratan Bahan Obat Halal

9. Mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI, sebagai pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi auditor halal. Pembentukan LSP ini dalam rangka menghadapi MEA dan sebagai pelaksanaan amanat dari UU JPH agar sumber daya manusia dalam bidang rantai pasok halal teruji kompetensinya melalui sertifikasi profesi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement