Sabtu 04 Feb 2017 07:34 WIB

Standardisasi Dai Jangan Sampai Batasi Kegiatan Dakwah

Rep: Eko Supriyadi/ Qommarria Rostanti/ Red: Dwi Murdaningsih
Umat Muslim mendengarkan ceramah usai melaksanakan sholat Idul Adha 1437 H di jalan Matraman Raya, Jakarta, Senin (12/9)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Umat Muslim mendengarkan ceramah usai melaksanakan sholat Idul Adha 1437 H di jalan Matraman Raya, Jakarta, Senin (12/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodiq Mudjahid meminta standarisasi pendakwah tidak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah. Standarisasi pendakwah hanya boleh dilaksanakan sebagai salah satu langkah  dari rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dan bagi semua agama.

"Pemerintah sama sekali tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan  misi kegiatan dakwah. Karena materi  dakwah akan mencakup semua internalisasi dari semua nilai dan ajaran suatu agama," ujar Sodiq, dalam siaran persnya, Sabtu (4/2).

Baca Juga: Standardisasi Dai Berguna untuk Peningkatan Kompetensi Pendakwah

Menurutnya, untuk menjaga kebebasan hak dakwah dari juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standarisasi harus dilakukan oleh lembaga keagamaan masyarakat. Akan tetapi, karena pemerintah akan mendapat manfaat berupa masyarakat yang bermutu tinggi dalam keberagamaan, hasil kerja pendakwah yang bermutu, maka pemerintah harus mendukung kegiatan peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah.

"Karena misi  kegiatan dakwah adalah panggilan dan tugas agama, maka kegiatan peningkatan mutu kompetensi pendakwah, harus konsisten melahirkan pejuang dakwah,tidak boleh bergeser melahirkan para pekerja dan para profesi dakwah, apalagi melahirkan  jurubicara dan perpanjangan tangan pemerintah," kata dia.

Sodiq mengatakan, peningkatan mutu pendakwah, seperti halnya program peningkatan mutu dosen dan guru, harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang, dan berkesinambungan. Selain itu juga mesti dengan materi yang komprehensif, teritegrasi dan tidak boleh dipenuhi materi pesanan pemerintah.

Materi dari pemerintah yang penting untuk dimasukan adalah  tentang Empat Pilar MPR untuk standarisasi  komitmen keindonesiaan dan kebangsaan. Karena program peningkatan mutu kompetensi ini sudah dipersepsi sebagai kegiatan sertifikasi dan pembatasan dakwah bagi umat Islam, sementara suasana kejiwaan umat Islam saat ini sedang merasa banyak disudutkan oleh pemerintah.

"Maka selain  misinya harus dipertegas sebagai program peningkatan mutu kompetensi pendakwah, maka waktu pelaksanaannya lebih baik diundurkan sekalian dimanfaatkan untuk persiapan yang lebih matang," ujar Politikus Gerindra tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement