Senin 13 Feb 2017 20:26 WIB

In Picture: JPPR Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu DKI

.

Rep: Darmawan/ Red: Edwin Dwi Putranto

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz (tengah) memberikan penjelasan mengenai bukti laporan hasil alat peraga kampanye dan dugaan politik uang di Jakarta, Senin (13/2). (FOTO : Republika/Darmawan)

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz (kanan) menyerahkan bukti laporan alat peraga kampanye dan dugaan politik uang kepada Anggota Bawaslu Prop DKI Achmad Fachrudin (kiri) di Jakarta, Senin (13/2). (FOTO : Republika/Darmawan)

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz memberikan keterangan pers usai menyerahkan bukti laporan hasil alat peraga kampanye dan dugaan politik uang kepada Bawaslu di Jakarta, Senin (13/2). (FOTO : Republika/Darmawan)

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz (tengah) memberikan penjelasan mengenai bukti laporan hasil alat peraga kampanye dan dugaan politik uang di Jakarta, Senin (13/2). (FOTO : Republika/Darmawan)

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz (kanan) dan Anggota Bawaslu DKI Achmad Fachrudin memberikan penjelasan mengenai bukti laporan hasil alat peraga kampanye dan dugaan politik uang di Jakarta, Senin (13/2). (FOTO : Republika/Darmawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan dugaan politik uang kepada Bawaslu DKI Jakarta pada Senin (13/2). JPPR menemukan dokumen digital yang dapat memengaruhi pilihan pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan ketiga pasangan calon, yakni pasangan nomor pemilihan satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pasangan nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan calon nomor tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang didapatkan dari hasil temuan di lapangan. 

sumber : Republika Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement