Sabtu 25 Feb 2017 00:16 WIB

25 Perusahaan di Sumsel Masuk Peringkat Proper Merah

Rep: Maspril Aries/ Red: Andi Nur Aminah
PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, salah satu perusahaan yang mendapat Proper peringkat emas di Sumsel
PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, salah satu perusahaan yang mendapat Proper peringkat emas di Sumsel

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Puluhan perusahaan di Sumatra Selatan (Sumsel) mendapat peringkat proper merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pada Proper 2015 – 2016 ada 128 di daerah ini yang masuk dalam penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Berdasarkan peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup 2015 – 2016, ada tiga perusahaan meraih peringkat proper emas, 17 perusahaan mendapat peringkat hijau, 83 perusahaan mendapat peringkat biru, dan 25 perusahaan mendapat peringkat merah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel Edward Candra, Jumat (24/2).

Menurut Edward Candra tiga perusahaan mendapat Proper peringkat emas adalah PT Medco E&P Indonesia-Rimau Asset, PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang. 17 Perusahaan yang mendapat peringkat hijau di antaranya PT Pusri, PTPN VII (Persero) Unit Usaha Musi Landas dan PT. Musi Hutan Persada (MHP).

“Kepada perusahaan yang masuk peringkat hijau kita dorong untuk bisa meraih peringkat emas pada tahun depan, juga perusahaan peringkat biru, dan peringkat merah terus kita dorong untuk memperbaiki peringkatnya,” kata Edward Candra.

Sementara itu pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2017 tingkat Provinsi Sumsel, Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki mengharapkan perusahaan penerima penghargaan Proper agar terus meningkatkan pemeliharaan lingkungan, khususnya sekitar wilayah kerja perusahaan masing-masing.

Edward menjelaskan, penghargaan Proper diberikan berdasarkan hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui mekanisme penilaian dengan tiga sistem. Yakni pengawasan langsung Kementrian Hidup dan Kehutanan, pengawasan oleh Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sumsel, dan pengawasan mandiri atau self-assesment.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement