Ahad 12 Mar 2017 20:06 WIB

Presiden Diminta Nonaktifkan Pejabat yang Terlibat Korupsi KTP-El

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (12/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mendesak Presiden Joko Widodo menonaktifkan pejabat yang terlibat kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Kasus ini merupakan ujian kedua bagi Jokowi membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"Dakwaan yang dibacakan di depan sidang menjadi salah satu alat bukti yang cukup kuat keberadaannya," ujar Syamsuddin, usai aksi di depan KPK, Ahad (12/3).

Seperti diketahui, kasus korupsi KTP-el mencengangkan publik. Pasalnya, banyak nama mulai dari anggota DPR, pejabat dan partai diduga menerima aliran proyek tersebut. Untuk itu, kata Syamsuddin, seharusnya DPR dan Parpol segera bergerak untuk bersih-bersih. Misalnya Parpol membentuk tim untuk melakukan investigasi.

Jika Parpol tidak bergerak apapun, Syamsuddin meyakini publik akan menilai pengurus Parpol juga mengetahui. "Ini berbahaya," kata Syamsuddin.

Begitupun DPR, Syamsuddin mendesak melakukan investigasi sendiri. DPR semestinya menjadi bagian yang pertama dalam gerakan anti korupsi. Bukan justru menjadi aktor utama melakukan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement