Kamis 16 Mar 2017 09:54 WIB

Gamawan Fauzi Tiba di Pengadilan Tipikor

Red: Esthi Maharani
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) bersama mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) bersama mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, sekitar pukul 08.45 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus proyek KTP elektronik (KTP-E).

Gamawan datang bersama tim pengacaranya langsung dikerubuti para wartawan yang sejak pagi memenuhi Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Mendagri ini membantah bahwa dirinya menerima uang dari kasus proyek KTP-E ini dan meminta semua pihak tidak melakukan fitnah kepada orang lain.

"Proses peradilan kita hormati, berjalan seperti apa adanya, jangan buat fitnah ke orang lain," kata Gamawan menjawab pertanyaan wartawan.

Gamawan juga membantah melakukan pertemuan dengan anggota DPR Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Setyo Novanto untuk memuluskan proyek KTP-E senilai total Rp5,9 triliun tersebut.

"Saya tidak kenal Nazaruddin, kenal saja di TV. Nggak pernah bertemu Nazar, Anas, Setnov, tidak pernah. Saya ikuti aturan saja, proses normatif saja. Saya tahunya ditetapkan tersangka saja ada masalah," kata Gamawan.

Selain Gamawan, pada sidangg Kamis ini juga rencananya akan dimintai keterangan mantan menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh.

Dalam sidang sebelumnya, saat pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan KTP-E mengungkapkan peran Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, baik dalam proses penanggaran maupun pengadaan pekerjaan senilai total Rp5,9 triliun tersebut.

"Pada November 2009, Gamawan Fauzi meminta Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependukan) NIK yang semua dibiayai menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari APBN murni," kata jaksa penutut umum KPK Eva Yustisiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement