Selasa 21 Mar 2017 12:58 WIB

Tiga Perkara Wali Kota Madiun Segera Disidangkan

Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto (tengah), bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto (tengah), bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Madiun, Jawa Timur periode 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto segera disidang terkait tiga perkara yang diduga dilakukannya. Saat tiga berkas Bambang Irianto sudah dilimpahkan.

"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka BI (Bambang Irianto) ke Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (21/3).

Pelimpahan tahap 2 artinya jaksa penuntut umum KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan menyerahkannya ke pengadilan. "Siang ini BI akan dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng, Surabaya dan rencana sidang akan dilakukan di pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," tambah Febri.

"Pelimpahan berkas untuk tiga kasus yang disidik yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ungkap Febri.

Dalam perkara ini, Bambang dijerat dengan tiga sangkaan. Sangkaan pertama dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 seniai Rp 76,523 miliar.

Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan kedua adalah pasal 12 huruf B mengenai penerimaan gratifikasi sebesar Rp 50 miliar berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019. Penerimaan uang itu berasal dari pejabat setempat, pihak swasta maupun pengurus asosiasi.

Ia disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kasus gratifikasi ini, KPK sudah menyita uang Rp 6,3 miliar, 84 ribu dolar AS, satu kilo emas batangan, satu ruko di Madiun, lima bidang tanah di Madiun termasuk yang dijadikan kantor DPC Partai Demokrat serta satu bidang sawah seluas 6.350 meter persegi di Jombang.

Sangkaan ketiga adalah pasal 3 atau pasal 4 UU no 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait TPPU, ada 30 anggota DPRD Madiun yang sudah mengembalikan uang ke KPK senilai total Rp370 juta. Bambang sudah ditahan sejak 23 November 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement