Senin 03 Apr 2017 20:35 WIB

25 Satwa Hampir Punah Jadi Prioritas Konservasi

Rep: Halimatus Sadiyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Burung Cendrawasih
Burung Cendrawasih

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memprioritaskan upaya  konservasi untuk 25 spesies satwa liar hampir punah. Satwa-satwa yang hampir punah tersebut adi antaranya harimau, gajah, orang utan, tapir, babi rusa, burung maleo, anoa, jalak bali, elang bondol dan burung cendrawasih.

"Target kita sampai 2019 nanti minimal populasinya naik 10 persen," kata Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Dahono Adji, pada wartawan, Senin (3/4).

Menurutnya, spesies satwa yang populasinya sudah kritis antara lain badak Sumatra dengan​ jumlah kurang dari 200 ekor. Saat ini, konservasi badak dipusatkan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung.  "Harapan kita populasi badak bisa bertambah jadi 300 sampai 2019 nanti," ujar Bambang.

Ia menuturkan, konservasi menjadi program penting yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan satwa-satwa liar dari kepunahan. Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya pembiakan di kebun binatang melalui program sanctuary. Satwa yang berhasil dikembangbiakkan kemudian akan dilepas kembali ke habitat aslinya setelah melalui sejumlah tahapan untuk memastikan mereka telah siap untuk hidup di alam liar.

Bambang memastikan upaya pembiakan satwa liar di kebun binatang telah terbukti efektif, tak seperti yang ditakutkan para aktivis lingkungan. "Buktinya jalak Bali pada tahun 1990 hanya ada empat ekor di Kebun Binatang Bali Barat, sekarang ada 100 ekor."

Bambang menyebut, ada 84 kebun binatang seluruh Indonesia yang telah ditunjuk untuk melakukan program sanctuary. Di Jakarta, selain Kebun Binatang Ragunan, area konservasi satwa liar hampir punah juga terdapat di wilayah Ancol.

Program pengembang biakkan satwa di kebun binatang, kata Bambang, berbeda dengan penangkaran. Ia menjelaskan, penangkaran memiliki unsur ekonomi konservasi. Sebagian satwa di penangkaran boleh dijual. Hanya 10 persen dari total satwa di penangkaran yang wajib dilepas ke alam.

Adapun program sanctuary di kebun binatang mewajibkan sebagian besar satwa yang berhasil dikembang biakkan untuk dilepas liarkan ke habitat aslinya. Sementara, hanya sebagian kecil yang boleh dirawat dan 'dipamerkan' di kebun binatang. "Misalnya di sebuah kebun binatang ada 70 elang bondol, sementara kebutuhan mereka hanya 15. Ya sisanya wajib dilepas," tutur Bambang.

Ia berharap, ke depan setiap kabupaten/kota memiliki kebun binatang. Namun begitu, Bambang menegaskan fungsi utama kebun binatang adalah sebagai tempat konservasi dan penelitian. Adapun fungsi rekreasi hanya sebagai nilai tambah.

Berbicara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, mengatakan bahwa Indonesia menjadi sorotan dunia dalam hal konservasi. Ia mengaku pernah dalam sehari menerima 500 email dari luar negeri yang menanyakan kondisi satwa-satwa liar di Indonesia. "Kita tidak bisa main-main dalam hal konservasi ini," ujar Siti, usai menghadiri Kemah Konservasi di Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Ahad (2/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement