Dua Anggota BPK Disahkan DPR

Rabu , 12 Apr 2017, 08:41 WIB
DPR mengesakan 2 anggota BPK dalam rapat paripurna, Selasa (11/4).
Foto: dpr
DPR mengesakan 2 anggota BPK dalam rapat paripurna, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI. Keduanya adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun yang masing-masing memperoleh 31 suara dan 29 suara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir dalam laporannya pada Rapat Paripurna, Selasa (11/4), menyampaikan, ada 26 calon yang menjalankan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI. Agung Firman Sampurna sendiri merupakan calon incumben yang masa tugasnya berakhir pada 18 Maret 2017. Ia terpilih kembali dalam uji kelayakan yang digelar pada 3 sampai 6 April 2017. Usai uji kelayakan, Komisi XI langsung mengambil keputusan dengan mekanisme voting tertutup.

“Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 26 calon, Komisi XI DPR RI menyepakati dua calon anggota BPK RI terpilih yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Agung Firman Sampurna dengan memperoleh 31 suara dan Isma Yatun dengan memperoleh 29 suara,” ujar Hafisz dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna.

Selain nama Agung Firman dan Isma Yatun, ada nama-nama calon lainnya yang menempati urutan ketiga dan keempat dalam pemungutan suara. Keduanya adalah Dadang suarna (27 suara) dan Abdul Latief (19 suara). Kini, posisi dua kursi anggota BPK yang kosong segera terisi oleh dua anggota BPK yang sudah disahkan tersebut. Selain Agung Firman, anggota yang juga habis masa jabatannya di BPK adalah Sapto Amal Damandari.

Saat pendaftaran, sambung Hafisz dalam laporannya, ada 28 kandidat yang mendaftar. Namun, satu calon mengundurkan diri dan satu lagi tak mengikuti proses pertimbangan di DPD RI. Seperti diektahui, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No.15/2006 tentang BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI.