Kamis 20 Apr 2017 17:52 WIB

Korut Kecam Resolusi Dewan Keamanan PBB

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Foto: Reuters
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korea Utara (Korut) mengecam resolusi yang akan dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB. Resolusi sanksi terbaru terhadap Korut akan dikeluarkan menyusul kembali dilakukannya uji coba rudal balistik pada Ahad (16/4) lalu.

Korut menyatakan, langkah yang diambil oleh Dewan Keamanan PBB adalah ilegal. Hal itu dilakukan berdasarkan pandangan Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara anggota dewan yang menilai bahwa Korut telah melakukan ancaman dan tindakan provokasi berbahaya.

"Korut menyatakan apapun sanksi yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB maupun kekuatan dunia lainnya tidak akan pernah mempengaruhi negara kami," tulis pernyataan dari Kedutaan Besar Korut untuk Indonesia, Kamis (20/4).

Selama ini, negara terisolasi itu mengatakan, program nuklir dikembangkan sebagai bagian dari upaya pertahanan Korut. Berbagai uji coba perangkat nuklir, termasuk rudal dan satelit seluruhnya merupakan hak masing-masing negara.

Sementara, selama 20 tahun terakhir, AS dan sejumlah negara dalam Dewan keamanan PBB juga berupaya membuat Korut menghentikan program nuklirnya. Sejak 2006 lalu, seluruh negara anggota telah diminta untuk menegakkan sanksi serta melipatgandakan upaya mencegah program nuklir Korut.

Namun, Korut mengaaku tidak pernah mengkhawatirkan sanksi yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB. Negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un itu juga menekankan akan terus mengembangkan kemampuan nuklir, termasuk misil antarbenu.

Korut selama ini diyakini mengembangkan teknologi rudal balistik yang menjangkau antarbenua. Misil itu disebut dapat menembus hingga wilayah AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement