Rabu 17 May 2017 12:51 WIB

Profesor dari UII Ini Sebut Perppu Pembubaran Ormas Melanggar Konstitusi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ilham
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir.
Foto: Youtube
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menegaskan, rencana penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membubarkan organisasi masyarakat dinilai melanggar konstitusi. Menurut dia, jika perppu dibuat akan menunjukkan bahwa pemerintah sekarang mengarah kepada pemerintahan yang otoriter.

"Menurut saya, itu melanggar konstitusi. Karena itu terkait hak mengeluarkan pendapat, berkumpul, karena dalam UUD sudah diatur mengenai hak mengeluarkan pendapat, dan jika dibuat pemerintah terkesan otoriter karena sudah merampas hak itu," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/5).

Mudzakir mengatakan, semua keputusan terkait pembubaran organisasi masyarakat seharusnya dilakukan di pengadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia pun menyarankan pemerintah agar menaati aturan hukum dan melakukan mekanisme hukum yang sudah diatur terkat pembubaran organisasi.

Menurut Mudzakir, jangan sampai pembubaran organisasi masyarakat yang dinilai bertentangan pancasila oleh pemerintah hanya berlandaskan pada data laporan atau apapun selain pengadilan. Agar mencerminkan Indonesia sebagai negara yang masih menjadikan hukum sebagai panglima.

"Mekanisme karena pertimbangan hukum yang murni bahwa ormas tersebut dibubarkan karena ada alasan-alasan khusus. Bukan karena orang lain melarang atau bukan karena laporan. Bisa jadikan laporan itu datangnya dari kelompok yang tidak suka pada ormasi itu?" kata Mudzakir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement