Selasa 30 May 2017 15:05 WIB

Spotify Sepakat Bayar Ganti Rugi Gugatan Hak Cipta

Red: Esthi Maharani
Spotify
Foto: Huffingtonpost
Spotify

REPUBLIKA.CO.ID, Pemimpin streaming musik Spotify setuju untuk membayar 43,45 juta dolar AS (sekitar Rp579,4 miliar) untuk menyelesaikan gugatan hukum hak cipta di Amerika Serikat dari para artis, kata pengacara pada Senin waktu setempat (29/5).

Langkah itu menandai upaya terbaru Spotify untuk beralih dari sengketa tersebut, saat mereka mempertimbangkan penawaran umum perdana di tengah berkembangnya streaming.

Penyelesaian itu akan mengakhiri gugatan hukum yang dipelopori oleh dua penulis lagu indie sekaligus akademisi yakni penyanyi folk rock Melissa Ferrick dan David Lowery, pentolan band rock Cracker dan Camper Van Beethoven.

Keduanya melayangkan gugatan kelompok yang artinya sejumlah musisi bisa mengklaim ganti rugi dengan Ferrick menuntut ganti rugi sebesar 200 juta dolar AS (sekitar Rp2,67 triliun) dan Lowery menuntut 150 juta dolar AS (sekitar Rp2,00 triliun).

Mereka menuduh Spotify, yang menawarkan akses instan ke 30 juta lagu, secara sembarangan memasang musik online tanpa menjamin hak mekanis – izin untuk mereproduksi material yang memiliki hak cipta – dari pencipta lagu.

Spotify dan layanan streaming lainnya membayar royalti kepada penyanyi dan pencipta lagunya – yang seringnya kurang dikenal dan, untuk lagu lama dan kurang terkenal serta lebih sulit diidentifikasi.

Di bawah pengajuan penyelesaian yang perlu disetujui seorang hakim federal di New York, Spotify akan menyiapkan dana 43,45 juta dolar AS untuk kompensai pencipta lagu karena kurang lisensi, demikian AFP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement